Materi Survival Dasar
Dalam melakukan perjalanan Alam terbuka, seorang Petualang perlu membekali diri dengan pengetahuan SURVIVAL. Survival berasal dari kata survive yang berarti mampu mempertahankan diri dari keadaan tertentu .dalam hal ini mampu mempertahankan diri dari keadaan yang buruk dan kritis. Survivor adalah orang yang sedang mempertahankan diri dari keadaan yang buruk.
Mengapa Ada Survival ?
Timbulnya kebutuhan survival karena adanya usaha manusia untuk keluar dari kesulitan yang dihadapi. Kesulitan-kesulitan tsb antara lain : Keadaan alam (cuaca dan medan), Keadaan mahluk hidup disekitar kita (binatang dan tumbuhan), Keadaan diri sendiri (mental, fisik, dan kesehatan), Banyaknya kesulitan-kesulitan tsb biasanya timbul akibat kesalahan-kesalahan kita sendiri.
Dalam keadan tersebut ada beberapa faktor yang menetukan seorang Survivor mampu bertahan atau tidak., antara lain : mental ,kurang lebih 80% kesiapan kita dalm survival terletak dari kesiapan mental kita.
Timbulnya kebutuhan survival karena adanya usaha manusia untuk keluar dari kesulitan yang dihadapi. Kesulitan-kesulitan tsb antara lain :
• Keadaan alam (cuaca dan medan)
• Keadaan mahluk hidup disekitar kita (binatang dan tumbuhan)
• Keadaan diri sendiri (mental, fisik, dan kesehatan)
Banyaknya kesulitan-kesulitan tsb biasanya timbul akibat kesalahan-kesalahan kita sendiri.
Definisi Survival
Arti survival sendiri terdapat berbagai macam versi, yang akan kita bahas di sini hanyalah menurut versi pencinta alam
S : Sadar dalam keadaan gawat darurat
U : Usahakan untuk tetap tenang dan tabah
R : Rasa takut dan putus asa hilangkan
V : Vitalitas tingkatkan
I : Ingin tetap hidup dan selamat itu tujuannya
V : Variasi alam bisa dimanfaatkan
A : Asal mengerti, berlatih dan tahu caranya
L : Lancar, slaman, slumun, slamet
Jika anda tersesat atau mengalami musibah, ingat-ingatlah arti survival tsb, agar dapat membantu anda keluar dari kesulitan. Dan yang perlu ditekankan jika anda tersesat yaitu istilah “STOP” yang artinya :
S : Stop & seating / berhenti dan duduklah
T : Thingking / berpikirlah
O : Observe / amati keadaan sekitar
P : Planning / buat rencana mengenai tindakan yang harus dilakukan
Kebutuhan survival
Yang harus dipunyai oleh seorang survivor
1. Sikap mental
- Semangat untuk tetap hidup
- Kepercayaan diri
- Akal sehat
- Disiplin dan rencana matang
- Kemampuan belajar dari pengalaman
2. Pengetahuan
- Cara membuat bivak
- Cara memperoleh air
- Cara mendapatkan makanan
- Cara membuat api
- Pengetahuan orientasi medan
- Cara mengatasi gangguan binatang
- Cara mencari pertolongan
3. Pengalaman dan latihan
- Latihan mengidentifikasikan tanaman
- Latihan membuat trap, dll
4. Peralatan
- Kotak survival
- Pisau jungle , dll
5. Kemauan belajar
Langkah yang harus ditempuh bila anda/kelompok anda tersesat :
• Mengkoordinasi anggota
• Melakukan pertolongan pertama
• Melihat kemampuan anggota
• Mengadakan orientasi medan
• Mengadakan penjatahan makanan
• Membuat rencana dan pembagian tugas
• Berusaha menyambung komunikasi dengan dunia luar
• Membuat jejak dan perhatian
• Mendapatkan pertolongan
Bahaya-bahaya dalam survival
Banyak sekali bahaya dalam survival yang akan kita hadapi, antara lain :
1. Ketegangan dan panik
Pencegahan :
- Sering berlatih
- Berpikir positif dan optimis
- Persiapan fisik dan mental
2. Matahari / panas
- Kelelahan panas
- Kejang panas
- Sengatan panas
Keadaan yang menambah parahnya keadaan panas :
- Penyakit akut/kronis
- Baru sembuh dari penyakit
- Demam
- Baru memperoleh vaksinasi
- Kurang tidur
- Kelelahan
- Terlalu gemuk
- Penyakit kulit yang merata
- Pernah mengalami sengatan udara panas
- Minum alkohol
- Dehidrasi
Pencegahan keadaan panas :
- Aklimitasi
- Persedian air
- Mengurangi aktivitas
- Garam dapur
- Pakaian :
- Longgar
- Lengan panjang
- Celana pendek
- Kaos oblong
3. Serangan penyakit
- Demam
- Disentri
- Typus
- Malaria
4. Kemerosotan mental
Gejala : Lemah, lesu, kurang dapat berpikir dengan baik, histeris
Penyebab : Kejiwaan dan fisik lemah
Keadaan lingkungan mencekam
Pencegahan : Usahakan tenang
Banyak berlatih
5. Bahaya binatang beracun dan berbisa
Keracunan
Gejala : Pusing dan muntah, nyeri dan kejang perut, kadang-kadang
mencret, kejang-kejang seluruh badan, bisa pingsan.
Penyebab : Makanan dan minuman beracun
Pencegahan : Air garam di minum
Minum air sabun mandi panas
Minum teh pekat
Di tohok anak tekaknya
6. Keletihan amat sangat
Pencegahan : Makan makanan berkalori
Membatasi kegiatan
7. Kelaparan
8. Lecet
9. Kedinginan
Untuk penurunan suhu tubuh 30° C bisa menyebabkan kematian
Membuat Bivak (Shelter)
Tujuan : untuk melindungi dari angin, panas, hujan, dingin
Macam :
a. Shelter asli alam
Gua : Bukan tempat persembunyian binatang
Tidak ada gas beracun
Tidak mudah longsor
b. Shelter buatan dari alam
c. Shelter buatan
Syarat bivak :
Hindari daerah aliran air
Di atas shelter tidak ada dahan pohon mati/rapuh
Bukan sarang nyamuk/serangga
Bahan kuat
Jangan terlalu merusak alam sekitar
Terlindung langsung dari angin
Mengatasi Gangguan Binatang
a. Nyamuk
• Obat nyamuk, autan, dll
• Bunga kluwih dibakar
• Gombal dan minyak tanah dibakar kemudian dimatikan sehingga asapnya bisa mengusir nyamuk
• Gosokkan sedikit garam pada bekas gigitan nyamuk
b. Laron
• Mengusir laron yang terlalu banyak dengan cabe yang digantungkan
c. Lebah
Apabila disengat lebah :
• Oleskan air bawang merah pada luka berkali-kali
• Tempelkan tanah basah/liat di atas luka
• Jangan dipijit-pijit
• Tempelkan pecahan genting panas di atas luka
d. Lintah
Apabila digigit lintah :
• Teteskan air tembakau pada lintahnya
• Taburkan garam di atas lintahnya
• Teteskan sari jeruk mentah pada lintahnya
• Taburkan abu rokok di atas lintahnya
e. Semut
• Gosokkan obat gosok pada luka gigitan
• Letakkan cabe merah pada jalan semut
• Letakkan sobekan daun sirih pada jalan semut
f. Kalajengking dan lipan
• Pijatlah daerah sekitar luka sampai racun keluar
• Ikatlah tubuh di sebelah pangkal yang digigit
• Tempelkan asam yang dilumatkan di atas luka
• Bobokkan serbuk lada dan minyak goreng pada luka
• Taburkan garam di sekeliling bivak untuk pencegahan
g. Ular
Pembahasan lebih lanjut dalam materi EMC
Membuat Perangkap (Trap)
Macam-macam trap :
• Perangkap model menggantung
• Perangkap tali sederhana
• Perangkap lubang jerat
• Perangkap menimpa
• Apace foot share
Bahan :
• tali/kawat
• Umpan
• Batang kayu
• Cabang pohon
Membaca Jejak
Jenis :
• Jejak buatan : dibuat oleh manusia
• Jejak alami : tanda jejak sebagai tanda keadaan lingkungan
Jejak alami biasanya menyatakan tentang :
• Jenis binatang yang lewat
• Arah gerak binatang
• Besar kecilnya binatang
• Cepat lambatnya gerak binatang
Membaca jejak alami dapat diketahui dari :
• Kotoran yang tersisa
• Pohon atau ranting yang patah
• Lumpur atau tanah yang tercecer di atas rumput
Air
Seseorang dalam keadaan normal dan sehat dapat bertahan sekitar 20 – 30 hari tanpa makan, tapi orang tsb hanya dapat bertahan hidup 3 – 5 hari saja tanpa air.
Air yang tidak perlu dimurnikan :
1. Hujan
Tampung dengan ponco atau-daun yang lebar dan alirkan ke tempat penampungan
2. Dari tanaman rambat/rotan
Potong setinggi mungkin lalu potong pada bagian dekat tanah, air yang menetes dapat langsung ditampung atau diteteskan ke dalam mulut
3. Dari tanaman
Air yang terdapat pada bunga (kantung semar) dan lumut
Air yang harus dimurnikan terlebih dahulu :
1. Air sungai besar
2. Air sungai tergenang
3. Air yang didapatkan dengan menggali pasir di pantai (+ 5 meter dari batas pasang surut)
4. Air di daerah sungai yang kering, caranya dengan menggali lubang di bawah batuan
5. Air dari batang pisang, caranya tebang batang pohon pisang, sehingga yang tersisa tinggal bawahnya lalu buat lubang maka air akan keluar, biasanya dapat keluar sampai 3 kali pengambilan
Makanan
Patokan memilih makanan :
• Makanan yang di makan kera juga bisa di makan manusia
• Hati-hatilah pada tanaman dan buah yang berwarna mencolok
• Hindari makanan yang mengeluarakan getah putih, seperti sabun kecuali sawo
• Tanaman yang akan dimakan di coba dulu dioleskan pada tangan-lengan-bibir-lidah, tunggu sesaat. Apabila aman bisa dimakan
• Hindari makanan yang terlalu pahit atau asam Hubungan air dan makanan
• Untuk air yang mengandung karbohidrat memerlukan air yang sedikit
• Makanan ringan yang dikemas akan mempercepat kehausan
• Makanan yang mengandung protein butuh air yang banyak
Tumbuhan yang dapat dimakan
Dari batangnya :
• Batang pohon pisang (putihnya)
• Bambu yang masih muda (rebung)
• Pakis dalamnya berwarna putih
• Sagu dalamnya berwarna putih
• Tebu
Dari daunnya :
• Selada air
• Rasamala (yang masih muda)
• Daun mlinjo
• Singkong
Akar dan umbinya :
• Ubi jalar, talas, singkong
Buahnya :
• Arbei, asam jawa, juwet
Tumbuhan yang dapat dimakan seluruhnya :
• Jamur merang, jamur kayu
Ciri-ciri jamur beracun :
• Mempunyai warna mencolok
• Baunya tidak sedap
• Bila dimasukkan ke dalam nasi, nasinya menjadi kuning
• Sendok menjadi hitam bila dimasukkan ke dalam masakan
• Bila diraba mudah hancur
• Punya cawan/bentuk mangkok pada bagian pokok batangnya
• Tumbuh dari kotoran hewan
• Mengeluarkan getah putih
Binatang yang bisa dimakan
• Belalang
• Jangkrik
• Tempayak putih (gendon)
• Cacing
• Jenis burung
• Laron
• Lebah , larva, madu
• Siput
• Kadal : bagian belakang dan ekor
• Katak hijau
• Ular : 1/3 bagian tubuh tengahnya
• Binatang besar lainnya
Binatang yang tidak bisa dimakan
• Mengandung bisa : lipan dan kalajengking
• Mengandung racun : penyu laut
• Mengandung bau yang khas : sigung
Api
Bila mempunyai bahan untuk membuat api, yang perlu diperhatikan adalah jangan membuat api terlalu besar tetapi buatlah api yang kecil beberapa buah, hal ini lebih baik dan panas yang dihasilkan merata.
1. Dengan lensa / Kaca pembesar
Fokuskan sinar pada satu titik dimana diletakkan bahan yang mudah terbakar.
2. Gesekan kayu dengan kayu.
Cara ini adalah cara yang paling susah, caranya dengan menggesek-gesekkan dua buah batang kayu sehingga panas dan kemudian dekatkan bahan penyala, sehingga terbakar
3. Busur dan gurdi
Buatlah busur yang kuat dengan mempergunakan tali sepatu atau parasut, gurdikan kayu keras pada kayu lain sehingga terlihat asap dan sediakan bahan penyala agar mudah tebakar.
Bahan penyala yang baik adalah kawul terdapat pada dasar kelapa, atau daun aren
Survival kit
Ialah perlengkapan untuk survival yang harus dibawa dalam perjalanan :
• Perlengkapan memancing
• Pisau
• Tali kecil
• Senter
• Cermin suryakanta, cermin kecil
• Peluit
• Korek api yang disimpan dalam tempat kedap air
• Tablet garam, norit
• Obat-obatan pribadi
• Jarum + benang + peniti
• dll
Selasa, 21 Juni 2011
JANJI PKS
JANJI ANGGOTA PKS
HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggung jawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggung jawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
lambang badge kemahiran
Arti Warna
Merah: Berani & Bertanggung jawab.
Artinya, dalam setiap perbuatan dan yang dilakukan dalam menghadai sesuatu PKS harus berani dan siap Bertanggung jawab dengan segala resiko yang ada.
Putih: Suci Dalam pikiran dan Perbuatan.
Artinya, PKS harus Berfikir Positif Dengan semua masalah yang nanti akan datang,dan Selalu berbuat yang baik Dan memberi contoh bagi semua Orang Dikawasan Sekolah Maupun Dikawasan Masyarakat.
Dan melambangkan Bendera Negara Republik Indonesia yaitu sang Merah Putih.
ARTI BENTUK
@Arti Bentuk Segitiga Melambangkan
VISI DAN MISI
VISI :
1. Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimah
2. Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
3. Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
4. Meningkatkan kedisiplinan anggota
5. Mencegah kenakalan remaja
MISI :
1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
3. Pelatihan fisik dan mental anggota.
@Arti Bentuk Bulatan & Pedang Pada Tengah Lambang segitiga Melambangkan “ JANJI PKS”
"HASTA PRASETYA PKS"
Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
Merah: Berani & Bertanggung jawab.
Artinya, dalam setiap perbuatan dan yang dilakukan dalam menghadai sesuatu PKS harus berani dan siap Bertanggung jawab dengan segala resiko yang ada.
Putih: Suci Dalam pikiran dan Perbuatan.
Artinya, PKS harus Berfikir Positif Dengan semua masalah yang nanti akan datang,dan Selalu berbuat yang baik Dan memberi contoh bagi semua Orang Dikawasan Sekolah Maupun Dikawasan Masyarakat.
Dan melambangkan Bendera Negara Republik Indonesia yaitu sang Merah Putih.
ARTI BENTUK
@Arti Bentuk Segitiga Melambangkan
VISI DAN MISI
VISI :
1. Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimah
2. Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
3. Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
4. Meningkatkan kedisiplinan anggota
5. Mencegah kenakalan remaja
MISI :
1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
3. Pelatihan fisik dan mental anggota.
@Arti Bentuk Bulatan & Pedang Pada Tengah Lambang segitiga Melambangkan “ JANJI PKS”
"HASTA PRASETYA PKS"
Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
MATERI INTELIJEN
MATERI INTELIJEN
Intelijen adalah informasi yang dihargai atas ketepatan waktu dan relevansinya. Bukan detil dan keakuratannya. Berbeda dengan “data”, yang berupa informasi yang akurat atau “fakta” yang merupakan informasi yang telah diverifikasi.
Intelijen kadang disebut data aktif atau intelijen aktif, informasi ini mengenai rencana, keputusan dan kegiatan suatu pihak yang penting untuk ditindak lanjuti atau dianggap berharga dari sudut pandangan organisasi pengumpul intelijen.
Sumber intelijen :
Sumber tertutup : informasi yang didapatkan secara rahasia dengan cara spionase
Sumber terbuka : berupa informasi yang tersedia bebas di surat kabar atau internet
Proses intelijen :
1.Pengumpulan informasi dari segala sumber
2.Penyimpanan
3.Pengurutan
4.produk.
Hasil dari pengumpulan intelijen “ produk “ dan sumber metode pengumpulannya sering dirahasiakan.
Sifat operasi intelijen.
Umumnya oerasi intelijen dilakukan untuk dua kepentingan :
a. Operasi Taktis
Oprasi intelijen yang dilakukan dalam jangka waktu dan kegiatran tertentu.
b.Operasi strategis
Operasi yang dilakukan dengan mengumpulkan data – data informasi dan kegiatan lain untuk kepentingan strategis yang dilakukan dalam jangka panjang.
Sun Tzu ( 250 SM ) ketahuilah musuhmu, dengan mengetahuinya sudah separuh dari kemenangan.
Intelijen = profesi yang mengabdi hanya kepada seorang klien.
Intelijen = kegiatan untuk mencari jawaban terbaik, guna mendapat solusi terbaik.
Keputusan yang baik ditentukan oleh
tersedianya informasi yang benar, faktual, cermat obyektif, lengkap, terkini dan tepat waktu.
Sosok intelijen :
Integritas pribadi = jujur, dapat diandalkan, satu kata dengan perbuatan, memiliki keberanian moral , adil dan bijkasana. ( pengetahuan, analisis, dan laporan dari sosok itelijen akan sangat tergantung pada kepribadian sosok intel )
Loyalitas = kesetiaan. Keteguhan komitmen kepada misi yang diemban, kepda etika profesi, kepda orgainsasi dan terutama bangsa dan negara tanpa pamrih.
profesional = terampil dalam berbagai hal situasi dan kondisi dengan pengusaan materi dan kemampuan intelijen terbaik.
Empat fungsi utama intelijen
To anticipate = mengantisipasi
To detect = menemukan
To identify = mengenali
To forewarn = memperingatkan
TUPOKSI INSTRUKTUR PKS
INSTRUKTUR PKS
PKS Smaboy dalam progam pengembangan PKS di Tulungagung, berupaya membentuk sistem pelatihan yang terarah dan terkoordinasi dengan menciptakan sistem instruktur dalam menyampaikan materi PKS.
Untuk mendukung dan menunjang kemampuan anggota PKS SMAN 1 Boyolangu dalam tugasnya sebagai instruktur. maka disusun kualifikasi instruktur menurut spesialisasi tertentu.
sebagai berikut :
Instruktur Muda
Bidang Lalu – lintas
Bidang pengamanan
Bidang kesehatan
Bidang LBB
Bidang jasmani dan rohani
Bidang pengembangan phisikis dan konseling
Bidang ilmu umum dan terapan
Bidang pembinaan remaja dan Narkoba
Instruktur Madya
Bidang kepemimpinan
Bidang kedisiplinan dan
Bidang umum
Instruktur Utama
Bidang pengembangan materi
Bidang pengawasan
Instruktur Muda : Melaksanakan dan menyampaikan materi
Instruktur Madya : Mengawasi dan mengefaluasi pelaksanaan latihan
Instruktur Utama : Membuat Materi dan mempertimbangkan tepat tidaknya
disampaikan saat latihan
Sistem pelatihan instruktur pada saat ini perlu dilaksanakan evaluasi mengingat adanya perubahan program PKS dimana PKS tidak lagi melatih dengan datang ke SMP / sekolah yang sedang melaksanakan latihan. Melainkan dengan menyelenggarakan pelatihan instruktur bagi anggota PKS tingkat SMP, yang diharapkan siswa masing – masing sekolah dapat menyampaikan sendiri materi yang dikuasai. Untuk kemudian jika program ini telah berjalan beberapa bulan, PKS dapat menyelenggarakan lomba antar sekolah. Dimana sistem ini akan lebih menghemat waktu dan tenaga bagi anggota PKS.
Pelaksanaan latihan instruktur PKS tingkat SMP melibatkan siswa / anggota PKS dan pembina. Dimana peserta akan mendapatkan pelatihan dan pembekalan seputar ilmu PKS oleh anggota PKS yang sebelumnya telah mengikuti diklat PKS. Sedangkan poembina mendapat pengarahan dari anggota Polres TA terkait dengan tugas dan tanggungjawab PKS. Dalam program ini perlu dilaksanakan berbagai evaluasi dan pembaharuan. Terkait dengan sistem dan waktu pelaksanaan, alokasi dana, kesiapan mandiri serta berbagai hal lain, yang diharapkan mampu membangun PKS kearah yang lebih baik.
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN INSTRUKTUR
Leadership lebih banyak terkait dengan perilaku, khususnya perilaku terhadap orang lain. instruktur wajib dibekali dengan kemampuan ini. agar dapat di terapkan dalam pemberian materi. sehingga instruktur dihormati sebagai piminan oleh anggota yang dilatih. Berikut adalah tips tentang bagaimana cara untuk membentuk perilaku kepemimpinan :
- Bersikap dewasa : tidak pernah emosional saat menghadapi orang lain. Tidak berteriak atau berkata kasar, bahkan ketika anda merasa bingung atau marah
- Memimpin dengan memberi contoh : selalu tampak bekerja lebih keras daripada orang lain.
- Selalu membantu anggota selama di butuhkan
- Keadilan : perlakuan yang sama bagi setiap orang
- Selalu mengambil alih tanggungjawab dan kesalahan siswa
- Selalu memberikan pengharagaan kepada anggota atas kesuksesan mereka
- Jangan pernah mempromosikan diri sendiri
- Bersikap jujur namun sensitif dalam memberikan kabar buruk atau kritikan
- Selalu melakukan apa yang anda katakan dan selalu menepati janji yang sudah diungkapkan
- Bekerja keras untuk menjadi pakar dalam bidangnya ; memahami tantangan dan kemampuan teknis bawahan
- Mendorong anggota untuk berkembang, belajar dan mendapatkan sebanyak mungkin yang mereka inginkan
- Senyumlah dan dorong orang lain untuk bergembira dan menikmati pekerjaan mereka
MATERI DIKLAT INSTRUKTUR
Penanaman jiwa moral terhadap pengabdian dan sosial
hal ini diperlukan agar anggota PKS memiliki pemahaman terhadap tujuan dan manfaat PKS, sehingga anggota memiliki gambaran jelas terhadap tugas tugasnya.
Jiwa sosial selalu dibutuhkan dalam masyarakat
banyak masyarakat kurang memahami cara sosialisasi dengan baik
kurangnya kesadaran menjalin hubungan dengan orang lain
dari awal tidak dilatih untuk mengembangkan sikap dan sifat sosial
membuat banyak orang terkucilkan & terpuruk dalam masyarakat
dalam kehidupan diperlukan ketegasan untuk memilih
pilihan adalah kepastian, yang menentukan keadaan dimasa depan
keputusan suatu saat perlu diambil secara cepat dan tepat
tidak akan efisien dan mudah jika belum berfikiran matang
sulit mengambil keputusan dan sering mengambilnya dengan gegabah yang merugikan
penyebabnya dari awal tidak dilatih untuk itu
PKS mendidik dan mengajarkan pentingnya keputusan untuk orang lain
sehingga akan lebih peka dan cermat dalam mengambil keputusan.
Mengabdi perlu ketulusan, kejujuran dan kemauan
memperoleh hasil yang gemilang diantara sesama pihak
membuat diri lebih bertanggungjawab dan punya disiplin tugas
disiplin bukan untuk militer dan tanggungjawab bukan untuk pejabat
namun semua ada dalam tiap individu yang hidup
sehingga perlu wadah tempat untuk mengembangkan dan melatih tanggungjawab serta kedisiplinan
UNIT INTELIJEN
PENDIDIKAN SISWA SATUAN INTELIJEN
DIKSISAINT
KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar Intelejen
- Aturan, etika & sikap intelejen
- Tugas, hak & kewajiban intel
- Informasi & data
- Komunikasi serba rahasia
- Perlengkapan & perbekalan
- Keahlian beladiri
KONSEP MATERI KEAHLIAN (praktek)
- Tubuh sebagai alat & perlengkapan sebagai sarana
- Sensitivitas alat indera & gangguannya
- Pengenalan visual
- Pengenalan suara
- Pengenalan bau
- Pengenalan bentuk
- Pengenalan rasa
- Kemampuan menghafal
- Kepekaan dan konsentrasi
- Menejemen operasi
- Pengenalan area secara detail
- Ketenangan & ketepatan waktu
- Isyarat & komunikasi
- Misi & area tujuan
- Kerjasama tim (jika lebih dari 1 orang)
- Jangkauan & Tingkat kesulitan
- Musuh tak terlihat
- Antisipasi respon musuh & lingkungan
- Penyusupan (spionase)
- Pengintaian jarak jauh
- Pengintaian jarak dekat
- Kamuflasi (tipuan sesaat)
- Teknik & taktik persembunyian
- Pemancingan perhatian (aktif & pasif)
- Siasat, inisiatif darurat & kesempatan
- Pembatalan misi & solusi permasalahan
- Introspeksi & evaluasi
UNIT KEAMANAN
PENDIDIKAN SISWA SATUAN SIAGA
DIKSISAGA
KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar keamanan
- Peraturan yang berlaku
- Baris berbaris
- Isyarat-isyarat komunikasi
- Perlengkapan & perbekalan
- Beladiri
KONSEP MATERI KEAHLIAN (praktek)
- Adaptasi & pemahaman area kerja
- Pemetaan area
- Plotting area (jalur operasi & pos jaga)
- Penempatan rambu / peringatan
- Menejemen operasi
- Pembagian tugas & koordinasi pinru
- Delay & timing
- Isyarat & sandi
- Pengawasan & penjagaan pos daerah terlarang
- Pengawasan sistim Look out
- Kontrol berkala (patroli)
- Jangkauan & Tingkat kesulitan
- Unit tak terlihat
- Komunikasi rahasia + laporan situasi
- Penjagaan ekstra ketat
- Pengawalan & VIP
- Kontrol situasi & area proteksi
- Gangguan & trobel sesaat
- Klimaks / kerumitan & pagar pembatas
- Inisiatif & tindakan respon
- Panggilan darurat & unit bantuan
- Prioritas keamanan (klien)
UNIT LALU LINTAS
PENDIDIKAN SISWA LALU LINTAS
DIKSISLANTAS
KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar Lalu Lintas
- Peraturan Lalu Lintas
- Baris berbaris
- Isyarat & Rambu Lalu Lintas
- Perlengkapan Lalu Lintas
- Isyarat jalan (gerak olahraga)
KONSEP MATERI KETERAMPILAN
- Adaptasi & pemahaman karakter arus Lalu Lintas
- Lalu Lintas simpang tiga
- Lalu Lintas simpang empat
- Lalu Lintas simpang lima / lebih
- Kemacetan & gangguan jalan
- Prioritas kendaraan
- Pengawasan & penjagaan lintasan, portal jalur khusus & alternatif
- Pengaturan area & arah (berhenti & parkir)
- Pengaturan jalur & penempatan rambu
- Menejemen pengawalan
- Teknik pengawalan
- Prosedur & perlengkapan pengawalan
- Isyarat / sandi
- Penempatan regu pengawal
- Penempatan satuan pengawal
- Jarak / batas aman keliling
- Kontrol gangguan luar
Intelijen adalah informasi yang dihargai atas ketepatan waktu dan relevansinya. Bukan detil dan keakuratannya. Berbeda dengan “data”, yang berupa informasi yang akurat atau “fakta” yang merupakan informasi yang telah diverifikasi.
Intelijen kadang disebut data aktif atau intelijen aktif, informasi ini mengenai rencana, keputusan dan kegiatan suatu pihak yang penting untuk ditindak lanjuti atau dianggap berharga dari sudut pandangan organisasi pengumpul intelijen.
Sumber intelijen :
Sumber tertutup : informasi yang didapatkan secara rahasia dengan cara spionase
Sumber terbuka : berupa informasi yang tersedia bebas di surat kabar atau internet
Proses intelijen :
1.Pengumpulan informasi dari segala sumber
2.Penyimpanan
3.Pengurutan
4.produk.
Hasil dari pengumpulan intelijen “ produk “ dan sumber metode pengumpulannya sering dirahasiakan.
Sifat operasi intelijen.
Umumnya oerasi intelijen dilakukan untuk dua kepentingan :
a. Operasi Taktis
Oprasi intelijen yang dilakukan dalam jangka waktu dan kegiatran tertentu.
b.Operasi strategis
Operasi yang dilakukan dengan mengumpulkan data – data informasi dan kegiatan lain untuk kepentingan strategis yang dilakukan dalam jangka panjang.
Sun Tzu ( 250 SM ) ketahuilah musuhmu, dengan mengetahuinya sudah separuh dari kemenangan.
Intelijen = profesi yang mengabdi hanya kepada seorang klien.
Intelijen = kegiatan untuk mencari jawaban terbaik, guna mendapat solusi terbaik.
Keputusan yang baik ditentukan oleh
tersedianya informasi yang benar, faktual, cermat obyektif, lengkap, terkini dan tepat waktu.
Sosok intelijen :
Integritas pribadi = jujur, dapat diandalkan, satu kata dengan perbuatan, memiliki keberanian moral , adil dan bijkasana. ( pengetahuan, analisis, dan laporan dari sosok itelijen akan sangat tergantung pada kepribadian sosok intel )
Loyalitas = kesetiaan. Keteguhan komitmen kepada misi yang diemban, kepda etika profesi, kepda orgainsasi dan terutama bangsa dan negara tanpa pamrih.
profesional = terampil dalam berbagai hal situasi dan kondisi dengan pengusaan materi dan kemampuan intelijen terbaik.
Empat fungsi utama intelijen
To anticipate = mengantisipasi
To detect = menemukan
To identify = mengenali
To forewarn = memperingatkan
TUPOKSI INSTRUKTUR PKS
INSTRUKTUR PKS
PKS Smaboy dalam progam pengembangan PKS di Tulungagung, berupaya membentuk sistem pelatihan yang terarah dan terkoordinasi dengan menciptakan sistem instruktur dalam menyampaikan materi PKS.
Untuk mendukung dan menunjang kemampuan anggota PKS SMAN 1 Boyolangu dalam tugasnya sebagai instruktur. maka disusun kualifikasi instruktur menurut spesialisasi tertentu.
sebagai berikut :
Instruktur Muda
Bidang Lalu – lintas
Bidang pengamanan
Bidang kesehatan
Bidang LBB
Bidang jasmani dan rohani
Bidang pengembangan phisikis dan konseling
Bidang ilmu umum dan terapan
Bidang pembinaan remaja dan Narkoba
Instruktur Madya
Bidang kepemimpinan
Bidang kedisiplinan dan
Bidang umum
Instruktur Utama
Bidang pengembangan materi
Bidang pengawasan
Instruktur Muda : Melaksanakan dan menyampaikan materi
Instruktur Madya : Mengawasi dan mengefaluasi pelaksanaan latihan
Instruktur Utama : Membuat Materi dan mempertimbangkan tepat tidaknya
disampaikan saat latihan
Sistem pelatihan instruktur pada saat ini perlu dilaksanakan evaluasi mengingat adanya perubahan program PKS dimana PKS tidak lagi melatih dengan datang ke SMP / sekolah yang sedang melaksanakan latihan. Melainkan dengan menyelenggarakan pelatihan instruktur bagi anggota PKS tingkat SMP, yang diharapkan siswa masing – masing sekolah dapat menyampaikan sendiri materi yang dikuasai. Untuk kemudian jika program ini telah berjalan beberapa bulan, PKS dapat menyelenggarakan lomba antar sekolah. Dimana sistem ini akan lebih menghemat waktu dan tenaga bagi anggota PKS.
Pelaksanaan latihan instruktur PKS tingkat SMP melibatkan siswa / anggota PKS dan pembina. Dimana peserta akan mendapatkan pelatihan dan pembekalan seputar ilmu PKS oleh anggota PKS yang sebelumnya telah mengikuti diklat PKS. Sedangkan poembina mendapat pengarahan dari anggota Polres TA terkait dengan tugas dan tanggungjawab PKS. Dalam program ini perlu dilaksanakan berbagai evaluasi dan pembaharuan. Terkait dengan sistem dan waktu pelaksanaan, alokasi dana, kesiapan mandiri serta berbagai hal lain, yang diharapkan mampu membangun PKS kearah yang lebih baik.
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN INSTRUKTUR
Leadership lebih banyak terkait dengan perilaku, khususnya perilaku terhadap orang lain. instruktur wajib dibekali dengan kemampuan ini. agar dapat di terapkan dalam pemberian materi. sehingga instruktur dihormati sebagai piminan oleh anggota yang dilatih. Berikut adalah tips tentang bagaimana cara untuk membentuk perilaku kepemimpinan :
- Bersikap dewasa : tidak pernah emosional saat menghadapi orang lain. Tidak berteriak atau berkata kasar, bahkan ketika anda merasa bingung atau marah
- Memimpin dengan memberi contoh : selalu tampak bekerja lebih keras daripada orang lain.
- Selalu membantu anggota selama di butuhkan
- Keadilan : perlakuan yang sama bagi setiap orang
- Selalu mengambil alih tanggungjawab dan kesalahan siswa
- Selalu memberikan pengharagaan kepada anggota atas kesuksesan mereka
- Jangan pernah mempromosikan diri sendiri
- Bersikap jujur namun sensitif dalam memberikan kabar buruk atau kritikan
- Selalu melakukan apa yang anda katakan dan selalu menepati janji yang sudah diungkapkan
- Bekerja keras untuk menjadi pakar dalam bidangnya ; memahami tantangan dan kemampuan teknis bawahan
- Mendorong anggota untuk berkembang, belajar dan mendapatkan sebanyak mungkin yang mereka inginkan
- Senyumlah dan dorong orang lain untuk bergembira dan menikmati pekerjaan mereka
MATERI DIKLAT INSTRUKTUR
Penanaman jiwa moral terhadap pengabdian dan sosial
hal ini diperlukan agar anggota PKS memiliki pemahaman terhadap tujuan dan manfaat PKS, sehingga anggota memiliki gambaran jelas terhadap tugas tugasnya.
Jiwa sosial selalu dibutuhkan dalam masyarakat
banyak masyarakat kurang memahami cara sosialisasi dengan baik
kurangnya kesadaran menjalin hubungan dengan orang lain
dari awal tidak dilatih untuk mengembangkan sikap dan sifat sosial
membuat banyak orang terkucilkan & terpuruk dalam masyarakat
dalam kehidupan diperlukan ketegasan untuk memilih
pilihan adalah kepastian, yang menentukan keadaan dimasa depan
keputusan suatu saat perlu diambil secara cepat dan tepat
tidak akan efisien dan mudah jika belum berfikiran matang
sulit mengambil keputusan dan sering mengambilnya dengan gegabah yang merugikan
penyebabnya dari awal tidak dilatih untuk itu
PKS mendidik dan mengajarkan pentingnya keputusan untuk orang lain
sehingga akan lebih peka dan cermat dalam mengambil keputusan.
Mengabdi perlu ketulusan, kejujuran dan kemauan
memperoleh hasil yang gemilang diantara sesama pihak
membuat diri lebih bertanggungjawab dan punya disiplin tugas
disiplin bukan untuk militer dan tanggungjawab bukan untuk pejabat
namun semua ada dalam tiap individu yang hidup
sehingga perlu wadah tempat untuk mengembangkan dan melatih tanggungjawab serta kedisiplinan
UNIT INTELIJEN
PENDIDIKAN SISWA SATUAN INTELIJEN
DIKSISAINT
KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar Intelejen
- Aturan, etika & sikap intelejen
- Tugas, hak & kewajiban intel
- Informasi & data
- Komunikasi serba rahasia
- Perlengkapan & perbekalan
- Keahlian beladiri
KONSEP MATERI KEAHLIAN (praktek)
- Tubuh sebagai alat & perlengkapan sebagai sarana
- Sensitivitas alat indera & gangguannya
- Pengenalan visual
- Pengenalan suara
- Pengenalan bau
- Pengenalan bentuk
- Pengenalan rasa
- Kemampuan menghafal
- Kepekaan dan konsentrasi
- Menejemen operasi
- Pengenalan area secara detail
- Ketenangan & ketepatan waktu
- Isyarat & komunikasi
- Misi & area tujuan
- Kerjasama tim (jika lebih dari 1 orang)
- Jangkauan & Tingkat kesulitan
- Musuh tak terlihat
- Antisipasi respon musuh & lingkungan
- Penyusupan (spionase)
- Pengintaian jarak jauh
- Pengintaian jarak dekat
- Kamuflasi (tipuan sesaat)
- Teknik & taktik persembunyian
- Pemancingan perhatian (aktif & pasif)
- Siasat, inisiatif darurat & kesempatan
- Pembatalan misi & solusi permasalahan
- Introspeksi & evaluasi
UNIT KEAMANAN
PENDIDIKAN SISWA SATUAN SIAGA
DIKSISAGA
KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar keamanan
- Peraturan yang berlaku
- Baris berbaris
- Isyarat-isyarat komunikasi
- Perlengkapan & perbekalan
- Beladiri
KONSEP MATERI KEAHLIAN (praktek)
- Adaptasi & pemahaman area kerja
- Pemetaan area
- Plotting area (jalur operasi & pos jaga)
- Penempatan rambu / peringatan
- Menejemen operasi
- Pembagian tugas & koordinasi pinru
- Delay & timing
- Isyarat & sandi
- Pengawasan & penjagaan pos daerah terlarang
- Pengawasan sistim Look out
- Kontrol berkala (patroli)
- Jangkauan & Tingkat kesulitan
- Unit tak terlihat
- Komunikasi rahasia + laporan situasi
- Penjagaan ekstra ketat
- Pengawalan & VIP
- Kontrol situasi & area proteksi
- Gangguan & trobel sesaat
- Klimaks / kerumitan & pagar pembatas
- Inisiatif & tindakan respon
- Panggilan darurat & unit bantuan
- Prioritas keamanan (klien)
UNIT LALU LINTAS
PENDIDIKAN SISWA LALU LINTAS
DIKSISLANTAS
KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar Lalu Lintas
- Peraturan Lalu Lintas
- Baris berbaris
- Isyarat & Rambu Lalu Lintas
- Perlengkapan Lalu Lintas
- Isyarat jalan (gerak olahraga)
KONSEP MATERI KETERAMPILAN
- Adaptasi & pemahaman karakter arus Lalu Lintas
- Lalu Lintas simpang tiga
- Lalu Lintas simpang empat
- Lalu Lintas simpang lima / lebih
- Kemacetan & gangguan jalan
- Prioritas kendaraan
- Pengawasan & penjagaan lintasan, portal jalur khusus & alternatif
- Pengaturan area & arah (berhenti & parkir)
- Pengaturan jalur & penempatan rambu
- Menejemen pengawalan
- Teknik pengawalan
- Prosedur & perlengkapan pengawalan
- Isyarat / sandi
- Penempatan regu pengawal
- Penempatan satuan pengawal
- Jarak / batas aman keliling
- Kontrol gangguan luar
SEJARAH PKS
PROFIL SINGKAT PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)
A. SEJARAH PKS
Pada tanggal 1 September 1970 PKS diadakan oleh TNI. Dahulu PKS adalah PS, yaitu Polisi Sekolah. dan diganti menjadi PKS, yaitu Patroli Keamanan Sekolah. Pada tahun 1990 adanya pemisahan PKS dan TNI wajib militer (WAMIL) yang dibentuk untuk menertibkan masyarakat. PKS didirikan di Garut pada tahun 1979 yang mengikuti organisasi PKS adalah SMP, SMA dan Instruktur.
Dasar- Dasar Pembentukan PKS
- PKS dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia.
- Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984
- Juklak Kapolri no Pol : Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 tentang pembentukan PKS.
- UUD LANTAS No.5 thn 1978
- Telegram Kapolri Jabar No. Pol: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang: Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA.
B. KE-PKSan
PKS adalah suatu wadah partisipasi siswa yang bergerak dibidang lantas khususnya penyebrangan umumnya di sekolah masing-masing.
PKS singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah
- Patroli : berkeliling
- Kamanan : Tempat yang terhindar dari HTAG ( Hambatan Tantangan Ancaman dan Gangguan )
- Sekolah : Tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar
Lantas adalah suatu gerak pindah benda dari titik A ke titik B atau dari suatu tempat ke tempat lainnya baik berupa hewan, kendaraan maupun manusia.
Jalan adalah tempat atau sarana suatu benda, hewan maupun manusia dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu titik ke titik lain.
Tujuan PKS :
1. Untuk membantu KAMTIBNAS ( Keamanan Ketertiban Nasional )
2. Membantu masyarakat untuk menertibkan keamanan
3. Untuk melatih siswa agar berdisiplin bertanggung jawab dan berdikari ( berdiri sendiri )
4. Untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja.
C. VISI DAN MISI
VISI :
1. Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimah
2. Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
3. Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
4. Meningkatkan kedisiplinan anggota
5. Mencegah kenakalan remaja
MISI :
1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
3. Pelatihan fisik dan mental anggota.
D. MOTO PKS
One for all, all for one ( Satu untuk semua, semua untuk satu )
Esprit the corps ( Kesetiaan dan kebersamaan )
E. VIVA PKS
“ Kami datang kami berjuang
PKS adalah kami
PKS jaya !!!”
A. SEJARAH PKS
Pada tanggal 1 September 1970 PKS diadakan oleh TNI. Dahulu PKS adalah PS, yaitu Polisi Sekolah. dan diganti menjadi PKS, yaitu Patroli Keamanan Sekolah. Pada tahun 1990 adanya pemisahan PKS dan TNI wajib militer (WAMIL) yang dibentuk untuk menertibkan masyarakat. PKS didirikan di Garut pada tahun 1979 yang mengikuti organisasi PKS adalah SMP, SMA dan Instruktur.
Dasar- Dasar Pembentukan PKS
- PKS dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia.
- Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984
- Juklak Kapolri no Pol : Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 tentang pembentukan PKS.
- UUD LANTAS No.5 thn 1978
- Telegram Kapolri Jabar No. Pol: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang: Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA.
B. KE-PKSan
PKS adalah suatu wadah partisipasi siswa yang bergerak dibidang lantas khususnya penyebrangan umumnya di sekolah masing-masing.
PKS singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah
- Patroli : berkeliling
- Kamanan : Tempat yang terhindar dari HTAG ( Hambatan Tantangan Ancaman dan Gangguan )
- Sekolah : Tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar
Lantas adalah suatu gerak pindah benda dari titik A ke titik B atau dari suatu tempat ke tempat lainnya baik berupa hewan, kendaraan maupun manusia.
Jalan adalah tempat atau sarana suatu benda, hewan maupun manusia dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu titik ke titik lain.
Tujuan PKS :
1. Untuk membantu KAMTIBNAS ( Keamanan Ketertiban Nasional )
2. Membantu masyarakat untuk menertibkan keamanan
3. Untuk melatih siswa agar berdisiplin bertanggung jawab dan berdikari ( berdiri sendiri )
4. Untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja.
C. VISI DAN MISI
VISI :
1. Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimah
2. Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
3. Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
4. Meningkatkan kedisiplinan anggota
5. Mencegah kenakalan remaja
MISI :
1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
3. Pelatihan fisik dan mental anggota.
D. MOTO PKS
One for all, all for one ( Satu untuk semua, semua untuk satu )
Esprit the corps ( Kesetiaan dan kebersamaan )
E. VIVA PKS
“ Kami datang kami berjuang
PKS adalah kami
PKS jaya !!!”
MATERI ILMU LALU LINTAS
MATERI ILMU LALU LINTAS
KONSEP MATERI DASAR
• Pengetahuan dasar Lalu Lintas
• Pengetahuan Undang – undang Lalu Lintas
• Peraturan Baris Berbaris
• 12 isyarat Pengatur Lalu Lintas
• Gatur lantas
• Perlengkapan Lalu Lintas
KONSEP MATERI KETERAMPILAN
• pemahaman karakteristik arus Lalu Lintas
• pengaturan lalu lintas di simpang tidak bersinyal
• pengaturan arus Lalu lintas pada Kemacetan.
• pemberian prioritas kendaraan
• manejemen dan rekayasa lalu lintas sementara
• TPTKP. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara
• P3K Lalin. Pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.
• —
• Penataan dan pengaturan parkir
• Pengetahuan tentang keselamatan lalu lintas dalam mengemudi dan menggunakan ruang lalu lintas
• Analisis penyebab kecelakaan
• —
• Teknik dan manejemen Pengawalan
• Asuransi dan santunan Kecelakaan dengan prosedur pengurusannya.
• Surat Ijin Mengemudi.
• SAMSAT.
• Tilang
TEKNIK PENGATURAN LALIN
MACAM – MACAM PENGATURAN
Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
*) 5 Gerakan Stop
• Stop semua jurusan :
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
• Stop satu jurusan tertentu :
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
• Stop depan :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
• Stop belakang :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
• Stop depan dan belakang :
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
*) 3 Gerakan jalan
• Jalan kanan :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
• Jalan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
• Jalan kanan dan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2 Gerakan percepat
• Percepat kanan :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
• Percepat kiri :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan perlambat
• Perlambat depan :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
• Perlambat belakang :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
• Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
• Tiupan pendek 2 x berarti jalan
• Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
• Sinar panjang berarti berhenti.
• Sinar pendek 2x berarti berjalan
• Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
• Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
• Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
• Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat.
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
• Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
• Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
• Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )
PELAKSANAAN PENGATURAN
A) Cara mengambil posisi pada saat pengaturan
• Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
• Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
• Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
• Memperhatikan faktor keamanan.
• Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.
B) Hal yang perlu diperhatikan :
• Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
• Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
• Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
• Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.
C) Pedoman Utama Petugas Pengatur Lalu Lintas.
1. Tanggap dan cermat dalam bertugas.
2. Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
3. Mengutamakan keselamatan orang lain.
4. Memiliki mental yang kuat.
5. Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.
INSTRUMEN PENDUKUNG KESELAMATAN JALAN
perlengkapan jalan
• Rambu-rambu Lalu Lintas
• Marka Jalan/Paku Jalan
• Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)èTRAFFIC LIGHT
• Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan:
• Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,
• Fasilitas pendukung: fasilitas pejalan kaki, parkir pinggir jalan, halte, tempat istirahat dan penerangan jalan
Alat Pengendali Pemakai Jalan:
• Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan
• Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan
Alat Pengaman Pemakai Jalan:
• Pagar Pengaman Jalan, Cermin Tikungan, Delineator, Pulau-pulau lalu lintas & Pita penggaduh
RAMBU
A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.
C. JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas
D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya
E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. Di tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori rambu yang berbeda, yang dapat :
Meningkatkan kemudahan pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi dapat lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas adalah sebagai berikut :
Warna
Merah atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat menunjukkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan petunjuk.
3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.
MARKA
MARKA JALAN
adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jenis Marka
a. Marka membujur,
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.
b. Marka melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.
c. Marka garis serong,
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
d. Marka lambang,
a) Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.
1. Marka lainnya, terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.
Ukuran Marka
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.
Bahan Marka Jalan
Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatan marka adalah : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.
SURAT IJIN MENGEMUDI
Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Tujuan Pengurusan SIM
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
1. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
2. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
3. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5
(1) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
KARAKTERISTIK KECELAKAAN
a. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.
• Kondisi permukaan jalan.
• Jalan berlubang
• Jumlah persimpangan yang tidak memiliki APILL
• Lebar jalan
• Kelas jalan.
• Radius lebar jalan di tikungan.
• Kemiringan
• Licin
• Penerangan
• Rambu
• Intensitas penyeberangan jalan
• Kecepatan kendaraan di tikungan
Kecepatan aman pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen adalah sebesar
• 14° untuk kecepatan dibawah 32 km/jam
• 12° untuk kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
• 10° untuk kecepatan diatas 56 km/jam
Jenis dan kondisi jalan
Kecepatan yang tinggi relatif aman pada jalan dengan desain yang tinggi seperti jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam, jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman, khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.
b. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi
• Kurang trampil mengendarai kendaraan
• Kondisi fisik tidak fit, mengantuk.
• Kurang konsentrasi
• Menggunakan alat komunikasi HP
• Berbincang
• Berboncengan lebih dari 2 orang
• Tidak menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang digunakan (helm / sabuk keselamatan)
• Konvoi lebih dari 2 banjar.
• Tidak mematuhi peraturan yang ada.
c. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan
• Lokasi yang tidak aman
• Sering terjadi bencana alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)
d. Penyebab Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan
• Kondisi kendaraan tidak laik jalan
• Menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai
SECARA GARIS BESAR METODE PENANGGULANGAN KESELAMATAN JALAN MELIPUTI :
• Metode pre-empetif ( penangkalan )
• Metode preventif ( pencegahan )
• Metode represif ( Penanggulangan )
Metode pre-empetif
Metode pre-empetif sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada dasarnya meliputi perekayasaan berbagai bidang yang berkaitan dengan masalah transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait. Dalam hal ini antara dinas perhubungan, dinas PU, kepolisian serta perusahaan pelaksana proyek. Maka akan lebih mampu mengeliminir secara dini dampak dampak okume yang mungkin akan timbul.
Metode Preventif
Metode preventif adalah upaya – upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan pengaturan Lalu Lintas, penjagaan tempat – tempat rawan, okum, pengawalan dan lain sebagainya. Mengingat kecelakaan lalu lintas terjadi karena berbagai okum, maka upaya upaya pencegahannya dapat ditujukan kepada pengaturan komponen – komponen lalu lintas tersebut serta okum lalu lintasnya sendiri.
Metode Represif
Metode represif dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada hakekatnya merupakan upaya terakhir yang biasanya disertai dengan penerapan upaya paksa, sehubungan dengan upaya represif ini. Perlu disadari bersama bahwa keberhasilan penanggulangan kecelakaan lalu lintas tidak dapat bertumpu pada kepada keaktifan penegak okum, melainkan juga didiukung oleh sarana penegakan okum, efektifitas hukumannya serta tingkat kesadaran masyarakat.
Kelas Jalan
a) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b) Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
c) Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
d) Jalan kelas IIIB, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
e) jalan kelas IIIC, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
Penggunaan Jalur Jalan
Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya
b. Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.
Upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas
tindakan ini antara lain dengan mengimplimentasikan kawasan “ traffic calming” metodenya misalnya pemasangan alat yang dapat menurunkan kecepatan seperti pita penggaduh, road hump, pembatas tinggi & lebar kendaraan dll.
Upaya untuk melancarkan lalu lintas kendaraan
peningkatan kapasitas persimpangan,
- pemasangan APILL,
- pelebaran kaki persimpangan
peningkatan kapasitas ruas jalan :
- sistem jalan satu arah,
- larangan belok kanan,
- pengendalian lalu lintas berbelok,
pemasangan APILL dengan koordinasi
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA
TKP adalah:
1. Tempat suatu perkara dilakukan/ terjadi/ akibat yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berhubungan dengan TP.
Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga adalah tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melakukan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)
TPTKP dilakukan setelah adanya:
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
- Police Line
- Tanda-tanda
- Pengawasan TKP
- Identifikasi
B. Penanganan Korban
- Ringan
- Berat
- Mati
C. Laporan Ke SatResKrim. Satuan Resesre dan Kriminal
CRIME SCENE PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban
Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang berguna untuk:
- Melakukan penyidikan lebih terarah
- Mencari hubungan tersangka dengan korban
- Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
a. Metode Spiral (Hutan, semak dll)
b. Metode Zone
c. Metode Strip
d. Metode Roda
7. Penanganan Barang Bukti
a. Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh korban, karenasetiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
b. Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
c. Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
d. Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
e. Berupaya memperoleh bermacam-macam barang bukti dan mencari hubungannya
f. Dalam penggeledahan badan harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.
9. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar disesuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
a. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
- Bekas ban kendaraan
- Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
b. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
- Sidik jari
- Bekas alat pembongkar
c. Di dalam TKP
- Sidik jari
- Barang-barang yang tertinggal
d. Pada tubuh korban
- Darah
- Luka
- Bekas Perlawanan
10. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada bagian pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
c. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
d. Selongsong
Sama dengan anak peluru
e. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g. Sperma
Basah, pindahkan ke botol kaca dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i. Barang dari gas
Harus dengan bantuan ahli dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j.Dokumen dan surat
Jangan sampai terjadi kerusakan pada saat pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.
11. Pemotretan
SOP Pemotretan:
a. Visualisasi TKP
b. Objek: TKP/ korban mati
c. Waktu
d. Merk kamera+lensa dll
e. Sumber cahaya
f. Jarak kamera dengan objek
g. Nama dan pangkat juru potret
12.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
- Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
- Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
- Dukungan peralatan
- Bantuan ahli yang memenuhi syarat
- Tambahan keterangan saksi/ korban
Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak menunjukkan data atau keterangan yang pasti
Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
- Persiapan yang baik untuk persiapan
- Mengabaikan sebuah benda
- Mengejar pengakuan tersangka
- Menambah hal-hal yang sebenarnya tidak ada
- Mengganti/ memalsu
- Melompat-lompat atau tidak sistematis
Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
- Cukup/ belum pemeriksaan
- Barang bukti sudah terkumpul/ belum
- Jumlah barang bukti
- Cara pembungkusan
- Konsep-konsep lengkap
PENGENDALIAN MASSA
Dengan memiliki keterampilan dan kemampuan Dalmas Polri setiap anggota PKS dapat diandalkan dilapangan dalam menghadapi setiap situasi apapun juga termasuk menghindari jatuhnya korban anggota karena tidak memiliki kemampuan Dalmas Polri.
1. Materi Latihan
a. Sikap – sikap Dasar Dalmas Awal
• Sikap Sempurna / Sikap Siap
• Sikap Istirahat Di tempat
• Sikap Pokok
• Sikap Siaga
• Sikap Perubahan Arah
• Sikap Pegang Tali Dalmas
• Letakkan Tali Dalmas
• Sikap tangan berkait
b. Formasi Dalmas
• Formasi dasar
• Formasi murni
• Formasi rangkaian
• Formasi aplikasi
c. Formasi Dalmas Awal
1. Formasi tingkat peleton
• Formasi banjar / formasi dasar.
• Formasi banjar tiga
• Formasi bersaf
2. Formasi tingkat kompi
• Formasi banjar (formasi dasar)
• Formasi banjar tiga
• Formasi bersaf
d. Sikap-sikap dasar dalmas lanjut
• Sikap sempurna dengan membawa tameng
• Penghormatan dengan membawa tameng
• Sikap istirahat di tempat dengan membawa tameng
• Sikap tongkat samping
• Sikap siaga
• Jalan di tempat
• Sarungkan tongkat
• Letakkan perlengkapan
• Pakai perlengakapan
• Tegak tameng
• Tangan kiri tameng
e. Formasi dalmas lanjut
1. Formasi dalmas lanjut tingkat peleton
• Formasi banjar (formasi dasar)
• Formasi paruh lembing satu regu penutup
• Formasi banjar tiga
• Formasi bersaf
2. Formasi dalmas lanjut tingkat kompi
• Formasi banjar ( formasi dasar )
• Formasi paruh lembing satu peleton penutup
• Formasi banjar tiga
• Formasi bersaf
BELADIRI POLRI
Melihat kenyataan dilapangan bahwa tugas fungsi PKS di bidang Pengamanan dan TPTKP sangat dekat dengan hal – hal yang membahayakan dirinya, oleh karena itu setiap personil PKS hendaknya memiliki kemampuan minimal tentang dasar bela diri Polri. Dengan memiliki keterampilan dan kemampuan beladiri Polri setiap anggota PKS dapat diandalkan dilapangan dalam menghadapi setiap situasi apapun juga termasuk menghindari jatuhnya korban anggota karena tidak memiliki kemampuan bela diri.
latihan ini bertujuan untuk memelihara kemampuan yang sudah dimiliki oleh setiap individu personil PKS, sehingga tercipta rasa percaya diri dengan harapan terwujudnya peningkatan kinerja fungsi PKS di Sekolah. sehingga setiap individu anggota PKS dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mampu memberikan perlindungan kepada warga sekolah yang memerlukan bantuan serta dapat melindungi dirinya sendiri dari serangan fisik lawan
1. Macam dan Metode Latihan
• Macam Latihan:Praktek di lapangan
• Metode Latihan:Driil
2. Materi Latihan
a. Dasar – dasar Bela Diri Polri :
• Jatuhan
• Lemparan
• Pukulan
• Tangkisan
• Tendangan
• Pegangan tangan
• Membawa tahanan
b. Beladiri tangan kosong
• Melepas pegangan tangan
• Melepas pegangan baju
• Melepas cekikan
• Melepas sekapan
• Menghindari pukulan
• Menghindari tendangan
• Melawan serangan tongkat / golok / parang / pisau / clurit dan todongan pistol
• Rangkaian Bela Diri Polri I, II dan III
c. Beladiri Polri dengan tongkat ” T ”
• Membawa tahanan dengan Tongkat T
• Menghadapi serangan tongkat dan bacokan clurit / pisau dengan pegangan panjang dan pendek
• Drill Tongkat I dan II
d. Beladiri Polri dengan Borgol
• Melawan serangan tongkat, pisau atau celurit
• Drill Borgol I,II dan III
KONSEP MATERI DASAR
• Pengetahuan dasar Lalu Lintas
• Pengetahuan Undang – undang Lalu Lintas
• Peraturan Baris Berbaris
• 12 isyarat Pengatur Lalu Lintas
• Gatur lantas
• Perlengkapan Lalu Lintas
KONSEP MATERI KETERAMPILAN
• pemahaman karakteristik arus Lalu Lintas
• pengaturan lalu lintas di simpang tidak bersinyal
• pengaturan arus Lalu lintas pada Kemacetan.
• pemberian prioritas kendaraan
• manejemen dan rekayasa lalu lintas sementara
• TPTKP. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara
• P3K Lalin. Pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.
• —
• Penataan dan pengaturan parkir
• Pengetahuan tentang keselamatan lalu lintas dalam mengemudi dan menggunakan ruang lalu lintas
• Analisis penyebab kecelakaan
• —
• Teknik dan manejemen Pengawalan
• Asuransi dan santunan Kecelakaan dengan prosedur pengurusannya.
• Surat Ijin Mengemudi.
• SAMSAT.
• Tilang
TEKNIK PENGATURAN LALIN
MACAM – MACAM PENGATURAN
Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
*) 5 Gerakan Stop
• Stop semua jurusan :
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
• Stop satu jurusan tertentu :
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
• Stop depan :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
• Stop belakang :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
• Stop depan dan belakang :
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
*) 3 Gerakan jalan
• Jalan kanan :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
• Jalan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
• Jalan kanan dan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2 Gerakan percepat
• Percepat kanan :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
• Percepat kiri :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan perlambat
• Perlambat depan :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
• Perlambat belakang :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
• Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
• Tiupan pendek 2 x berarti jalan
• Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
• Sinar panjang berarti berhenti.
• Sinar pendek 2x berarti berjalan
• Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
• Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
• Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
• Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat.
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
• Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
• Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
• Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )
PELAKSANAAN PENGATURAN
A) Cara mengambil posisi pada saat pengaturan
• Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
• Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
• Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
• Memperhatikan faktor keamanan.
• Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.
B) Hal yang perlu diperhatikan :
• Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
• Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
• Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
• Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.
C) Pedoman Utama Petugas Pengatur Lalu Lintas.
1. Tanggap dan cermat dalam bertugas.
2. Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
3. Mengutamakan keselamatan orang lain.
4. Memiliki mental yang kuat.
5. Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.
INSTRUMEN PENDUKUNG KESELAMATAN JALAN
perlengkapan jalan
• Rambu-rambu Lalu Lintas
• Marka Jalan/Paku Jalan
• Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)èTRAFFIC LIGHT
• Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan:
• Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,
• Fasilitas pendukung: fasilitas pejalan kaki, parkir pinggir jalan, halte, tempat istirahat dan penerangan jalan
Alat Pengendali Pemakai Jalan:
• Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan
• Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan
Alat Pengaman Pemakai Jalan:
• Pagar Pengaman Jalan, Cermin Tikungan, Delineator, Pulau-pulau lalu lintas & Pita penggaduh
RAMBU
A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.
C. JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas
D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya
E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. Di tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori rambu yang berbeda, yang dapat :
Meningkatkan kemudahan pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi dapat lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas adalah sebagai berikut :
Warna
Merah atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat menunjukkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan petunjuk.
3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.
MARKA
MARKA JALAN
adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jenis Marka
a. Marka membujur,
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.
b. Marka melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.
c. Marka garis serong,
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
d. Marka lambang,
a) Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.
1. Marka lainnya, terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.
Ukuran Marka
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.
Bahan Marka Jalan
Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatan marka adalah : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.
SURAT IJIN MENGEMUDI
Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Tujuan Pengurusan SIM
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
1. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
2. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
3. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5
(1) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
KARAKTERISTIK KECELAKAAN
a. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.
• Kondisi permukaan jalan.
• Jalan berlubang
• Jumlah persimpangan yang tidak memiliki APILL
• Lebar jalan
• Kelas jalan.
• Radius lebar jalan di tikungan.
• Kemiringan
• Licin
• Penerangan
• Rambu
• Intensitas penyeberangan jalan
• Kecepatan kendaraan di tikungan
Kecepatan aman pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen adalah sebesar
• 14° untuk kecepatan dibawah 32 km/jam
• 12° untuk kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
• 10° untuk kecepatan diatas 56 km/jam
Jenis dan kondisi jalan
Kecepatan yang tinggi relatif aman pada jalan dengan desain yang tinggi seperti jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam, jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman, khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.
b. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi
• Kurang trampil mengendarai kendaraan
• Kondisi fisik tidak fit, mengantuk.
• Kurang konsentrasi
• Menggunakan alat komunikasi HP
• Berbincang
• Berboncengan lebih dari 2 orang
• Tidak menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang digunakan (helm / sabuk keselamatan)
• Konvoi lebih dari 2 banjar.
• Tidak mematuhi peraturan yang ada.
c. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan
• Lokasi yang tidak aman
• Sering terjadi bencana alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)
d. Penyebab Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan
• Kondisi kendaraan tidak laik jalan
• Menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai
SECARA GARIS BESAR METODE PENANGGULANGAN KESELAMATAN JALAN MELIPUTI :
• Metode pre-empetif ( penangkalan )
• Metode preventif ( pencegahan )
• Metode represif ( Penanggulangan )
Metode pre-empetif
Metode pre-empetif sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada dasarnya meliputi perekayasaan berbagai bidang yang berkaitan dengan masalah transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait. Dalam hal ini antara dinas perhubungan, dinas PU, kepolisian serta perusahaan pelaksana proyek. Maka akan lebih mampu mengeliminir secara dini dampak dampak okume yang mungkin akan timbul.
Metode Preventif
Metode preventif adalah upaya – upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan pengaturan Lalu Lintas, penjagaan tempat – tempat rawan, okum, pengawalan dan lain sebagainya. Mengingat kecelakaan lalu lintas terjadi karena berbagai okum, maka upaya upaya pencegahannya dapat ditujukan kepada pengaturan komponen – komponen lalu lintas tersebut serta okum lalu lintasnya sendiri.
Metode Represif
Metode represif dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada hakekatnya merupakan upaya terakhir yang biasanya disertai dengan penerapan upaya paksa, sehubungan dengan upaya represif ini. Perlu disadari bersama bahwa keberhasilan penanggulangan kecelakaan lalu lintas tidak dapat bertumpu pada kepada keaktifan penegak okum, melainkan juga didiukung oleh sarana penegakan okum, efektifitas hukumannya serta tingkat kesadaran masyarakat.
Kelas Jalan
a) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b) Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
c) Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
d) Jalan kelas IIIB, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
e) jalan kelas IIIC, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
Penggunaan Jalur Jalan
Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya
b. Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.
Upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas
tindakan ini antara lain dengan mengimplimentasikan kawasan “ traffic calming” metodenya misalnya pemasangan alat yang dapat menurunkan kecepatan seperti pita penggaduh, road hump, pembatas tinggi & lebar kendaraan dll.
Upaya untuk melancarkan lalu lintas kendaraan
peningkatan kapasitas persimpangan,
- pemasangan APILL,
- pelebaran kaki persimpangan
peningkatan kapasitas ruas jalan :
- sistem jalan satu arah,
- larangan belok kanan,
- pengendalian lalu lintas berbelok,
pemasangan APILL dengan koordinasi
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA
TKP adalah:
1. Tempat suatu perkara dilakukan/ terjadi/ akibat yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berhubungan dengan TP.
Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga adalah tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melakukan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)
TPTKP dilakukan setelah adanya:
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
- Police Line
- Tanda-tanda
- Pengawasan TKP
- Identifikasi
B. Penanganan Korban
- Ringan
- Berat
- Mati
C. Laporan Ke SatResKrim. Satuan Resesre dan Kriminal
CRIME SCENE PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban
Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang berguna untuk:
- Melakukan penyidikan lebih terarah
- Mencari hubungan tersangka dengan korban
- Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
a. Metode Spiral (Hutan, semak dll)
b. Metode Zone
c. Metode Strip
d. Metode Roda
7. Penanganan Barang Bukti
a. Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh korban, karenasetiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
b. Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
c. Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
d. Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
e. Berupaya memperoleh bermacam-macam barang bukti dan mencari hubungannya
f. Dalam penggeledahan badan harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.
9. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar disesuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
a. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
- Bekas ban kendaraan
- Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
b. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
- Sidik jari
- Bekas alat pembongkar
c. Di dalam TKP
- Sidik jari
- Barang-barang yang tertinggal
d. Pada tubuh korban
- Darah
- Luka
- Bekas Perlawanan
10. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada bagian pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
c. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
d. Selongsong
Sama dengan anak peluru
e. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g. Sperma
Basah, pindahkan ke botol kaca dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i. Barang dari gas
Harus dengan bantuan ahli dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j.Dokumen dan surat
Jangan sampai terjadi kerusakan pada saat pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.
11. Pemotretan
SOP Pemotretan:
a. Visualisasi TKP
b. Objek: TKP/ korban mati
c. Waktu
d. Merk kamera+lensa dll
e. Sumber cahaya
f. Jarak kamera dengan objek
g. Nama dan pangkat juru potret
12.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
- Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
- Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
- Dukungan peralatan
- Bantuan ahli yang memenuhi syarat
- Tambahan keterangan saksi/ korban
Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak menunjukkan data atau keterangan yang pasti
Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
- Persiapan yang baik untuk persiapan
- Mengabaikan sebuah benda
- Mengejar pengakuan tersangka
- Menambah hal-hal yang sebenarnya tidak ada
- Mengganti/ memalsu
- Melompat-lompat atau tidak sistematis
Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
- Cukup/ belum pemeriksaan
- Barang bukti sudah terkumpul/ belum
- Jumlah barang bukti
- Cara pembungkusan
- Konsep-konsep lengkap
PENGENDALIAN MASSA
Dengan memiliki keterampilan dan kemampuan Dalmas Polri setiap anggota PKS dapat diandalkan dilapangan dalam menghadapi setiap situasi apapun juga termasuk menghindari jatuhnya korban anggota karena tidak memiliki kemampuan Dalmas Polri.
1. Materi Latihan
a. Sikap – sikap Dasar Dalmas Awal
• Sikap Sempurna / Sikap Siap
• Sikap Istirahat Di tempat
• Sikap Pokok
• Sikap Siaga
• Sikap Perubahan Arah
• Sikap Pegang Tali Dalmas
• Letakkan Tali Dalmas
• Sikap tangan berkait
b. Formasi Dalmas
• Formasi dasar
• Formasi murni
• Formasi rangkaian
• Formasi aplikasi
c. Formasi Dalmas Awal
1. Formasi tingkat peleton
• Formasi banjar / formasi dasar.
• Formasi banjar tiga
• Formasi bersaf
2. Formasi tingkat kompi
• Formasi banjar (formasi dasar)
• Formasi banjar tiga
• Formasi bersaf
d. Sikap-sikap dasar dalmas lanjut
• Sikap sempurna dengan membawa tameng
• Penghormatan dengan membawa tameng
• Sikap istirahat di tempat dengan membawa tameng
• Sikap tongkat samping
• Sikap siaga
• Jalan di tempat
• Sarungkan tongkat
• Letakkan perlengkapan
• Pakai perlengakapan
• Tegak tameng
• Tangan kiri tameng
e. Formasi dalmas lanjut
1. Formasi dalmas lanjut tingkat peleton
• Formasi banjar (formasi dasar)
• Formasi paruh lembing satu regu penutup
• Formasi banjar tiga
• Formasi bersaf
2. Formasi dalmas lanjut tingkat kompi
• Formasi banjar ( formasi dasar )
• Formasi paruh lembing satu peleton penutup
• Formasi banjar tiga
• Formasi bersaf
BELADIRI POLRI
Melihat kenyataan dilapangan bahwa tugas fungsi PKS di bidang Pengamanan dan TPTKP sangat dekat dengan hal – hal yang membahayakan dirinya, oleh karena itu setiap personil PKS hendaknya memiliki kemampuan minimal tentang dasar bela diri Polri. Dengan memiliki keterampilan dan kemampuan beladiri Polri setiap anggota PKS dapat diandalkan dilapangan dalam menghadapi setiap situasi apapun juga termasuk menghindari jatuhnya korban anggota karena tidak memiliki kemampuan bela diri.
latihan ini bertujuan untuk memelihara kemampuan yang sudah dimiliki oleh setiap individu personil PKS, sehingga tercipta rasa percaya diri dengan harapan terwujudnya peningkatan kinerja fungsi PKS di Sekolah. sehingga setiap individu anggota PKS dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mampu memberikan perlindungan kepada warga sekolah yang memerlukan bantuan serta dapat melindungi dirinya sendiri dari serangan fisik lawan
1. Macam dan Metode Latihan
• Macam Latihan:Praktek di lapangan
• Metode Latihan:Driil
2. Materi Latihan
a. Dasar – dasar Bela Diri Polri :
• Jatuhan
• Lemparan
• Pukulan
• Tangkisan
• Tendangan
• Pegangan tangan
• Membawa tahanan
b. Beladiri tangan kosong
• Melepas pegangan tangan
• Melepas pegangan baju
• Melepas cekikan
• Melepas sekapan
• Menghindari pukulan
• Menghindari tendangan
• Melawan serangan tongkat / golok / parang / pisau / clurit dan todongan pistol
• Rangkaian Bela Diri Polri I, II dan III
c. Beladiri Polri dengan tongkat ” T ”
• Membawa tahanan dengan Tongkat T
• Menghadapi serangan tongkat dan bacokan clurit / pisau dengan pegangan panjang dan pendek
• Drill Tongkat I dan II
d. Beladiri Polri dengan Borgol
• Melawan serangan tongkat, pisau atau celurit
• Drill Borgol I,II dan III
pengertian pks
PENGERTIAN
- PKS dalam arti khusus adalah Bakti pelajar remaja terhadap masyarakat pemakai jalan
- Sedangkan dalam arti umum PKS adalah suatu ekstrakulikuler yang berperan dalam melayani dan melindungi warga sekolah terhadap berbagai hal yang terjadi didalam lingkup intern sekolah sehingga mampu mendukung kegiatan akademik maupun non akademis siswa.
Tujuan PKS :
- Menumbuhkan kesadaran siswa dan masyarakat terhadap tata cara berlalu lintas
- Menciptakan siswa yang disiplin, tegas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
- Mendidik siswa untuk berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan sekolah.
- Memberikan pembelajaran dan berbagai pengetahuan yang mendukung perkembangan siswa
Tugas PKS :
- Memberikan pelayan siswa dalam berlalu lintas.
- Mendukung pengamanan kegiatan/event yang diselenggarakan sekolah.
- Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa seputar lalu lintas dan berbagai hal – hal lain yang mendukung peran PKS.
- Berupaya untuk menciptakan suasana sekolah yang damai dan bersahabat.
Langganan:
Postingan (Atom)